Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Jaksa Pidana Mati

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOUP.COM – Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Selain itu juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, perbuatan Kiki, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki atas perbuatannya dengan berupa hukuman pidana mati,” tutur Jaksa Alfa Dera didampingi Putri Dwi Astrini.

Jaksa Alfa Dera menyampaikan saat pembacaan surat tuntutan, Rabu, 13 Juni 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.

Terhadap barang bukti, Jaksa menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara,” tutur Dera.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, dalam Akte Nikah Nomor : 1519/62/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 disebutkan, antara terdakwa dengan saksi korban Nila Islamia adalah pasangan suami isteri.

Dari pernikahannya dikaruniai dua anak diantaranya, korban Keyla Putri Cantika.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban terlihat kurang harmonis.

Sehingga hampir tiap hari sering bertengkar mulut, diantaranya mengenai hutang piutang keluarga yang belum lunas.

Kejadian berawal pada Selasa, 1 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat Nila menanyakan perihal hutang terdakwa di Bank BTN yang belum dibayar.

Dikarenakan ditanyakan itu, terdakwa merasa kesal sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Dengan rasa kesal, terdakwa melepas foto-foto pernikahan yang terpasang di dinding dalam rumah.

Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 03.40 WIB untuk makan di warung.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lalu pergi ke Masjid yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan ibadah shalat subuh.

Sesampai di rumah, antara Terdakwa dengan isterinya bertengkar lagi kemudian terdakwa melontarkan kata talak.

Dijawab saksi korban, “ya sudah kalau begitu, terimakasih, saya bawa Keyla, dan kamu bawa Deboy.”

Saksi korban mengemasi baju dan barang untuk meninggalkan rumah dengan membawa korban Keyla.

Melihat itu pelaku bertanya, “mau kemana?” dijawab saksi korban, ” kan kau sudah talak saya”.

Lalu terdakwa bertanya kepada Anak kandungnya korban Keyla yang saat itu sedang berdiri di sampingnya.

“Apa betul Keyla mau ikut Bunda?” namun korban hanya terdiam saja.

Hal itu membuat kekesalan terdakwa makin memuncak. Tak berselang lama terdakwa membawa anak keduanya yang bernama Muhammad Pasha Alfarizki alias Deboy.

Dengan menghadangnya ke arah teras rumah dan meninggalkannya di garasi mobil lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan menutup pintu.

Dengan mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah meja ruang tamu, terdakwa membacokkan golok itu ke bagian belakang leher saksi korban sebanyak satu kali.

Dan berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai tangan saksi korban sambil menahan sakit, jatuh di dekat sofa.

Terdakwa selanjutnya melihat korban Keyla ketakutan lagi ke arah dapur. Dengan membawa…

Berita Terkait

Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
RUA RUALB PROPAMI 2024: DPW Sepakati Perubahan AD Terkait KADIN dan Laporan Kinerja 2023 Pengurus
Penguatan Kerja Sama LSP KPK dan BNSP: Diskusi Strategi Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi
Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang, Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia
Ketua BNSP Syamsi Hari dan TOYO Work Group Jepang Siapkan Business Matching di Jakarta untuk Pekerja Migran
Sertifikasi Efektif: Lemdiklat Polri dan BNSP Kembangkan Sistem Baru
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:35 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:51 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:11 WIB

Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 21 November 2024 - 11:33 WIB

Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London

Rabu, 20 November 2024 - 15:56 WIB

Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil

Rabu, 20 November 2024 - 08:52 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Sabtu, 16 November 2024 - 14:55 WIB

Presiden Vietnam Puji Prabowo Subianto Sebut dengan Keberanian, Indonesia akan Berkembang Unggul

Berita Terbaru