HALLOIDN.COM – Kuasa Hukum Kuasa korban pencemaran nama baik Astri Febrian Syamir, Kapitra Ampera SH LLM menyampaikan tanggapan terkait ketidakhadiran saksi dari panggilan polisi.
Diketahui, dua orang saksi dari pihak Bank BNI tidak hadir atau mangkir dari panggilan Polres Jakarta Pusat pekan lalu.
Kedua saksi tersebut adalah : EGH (Wakil Kepala Cabang BNI) dan SVN (penyelia Marketing)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya seharusnya memenuhi panggilan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (5/12/2024) namun hinga batas waktu yang ditentukan mereka tidak hadir.
“Polisi akan surati lagi kedua saksi tersebut, selanjutnya mereka akan dilakukan pemanggilan paksa, aturannya begitu,” kata Kapitra Ampera, Minggu (8/12/2024).
Kapitra juga mengingatkan agar kedua saksi hadir, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengetahui kebenaran dan keadilan sesuai faktanya.
“Jangan tugas polisi dihalang-halangi saksi, nanti malah menyulitkan diri sendiri. Tugas saksi kan bicara jujur apa adanya terhadap keadaan yang diketahinya,” katanya.
Baca Juga:
Mengakhiri “Kesenjangan Produktivitas”: Bisakah iPad Jadi Pengganti Laptop?
GSMA umumkan Humanoid Robot Football Penalties Challenge yang akan dibuka di MWC26 Shanghai
Terapi CAR-T Pertama di Dunia untuk Tumor Padat Segera Tersedia di Tiongkok
“Kalau mereka mangkir lagi, polisi agar panggil paksa sehingga upaya hukum untuk mencari keadilan ini cepat tuntas,” kata Kapitra.
Sebelumnya diberitakan, seorang Kepala Cabang bank milik pemerintah atau BUMN, yaitu Klaudia Palealu Kepala Cabang BNI Senayan, Jakarta dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terkait dengan tudingan perselingkuhan anak buahnya.
Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: No .STTLP / B / 6713 / XI / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2024.
Baca Juga:
Narada Luncurkan Sistem Daya Cadangan Generasi Baru untuk AIDC, AIOn X-Rate
Ceva Animal Health Menunjuk Sébastien Huron Sebagai Wakil Chief Executive Officer
Kuasa hukum korban Astri Pebrian Syamsir, Kapitra Ampera SH LLM menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (5/11/2024).
Kapitra Ampera megatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan semua duduk perkaranya kepada pihak kepolisian.
Semuanya disampaikan secara mendetail dalam catatan kronologis dilengkapi bukti-bukti pendukung.
Menurut Kapitra Ampera, para pemimpin tidak boleh menuding sembarang kepada anak buahnya, apalagi berupa fitnah perselingkuhan.
“Itu pencemaran nama baik, semua ada konsekuensi hukumnya, saya minta prilaku kepempinan seperti ini harus dievaluasi oleh direksi.”
“Saya juga optimis, pihak penyidik kepolisian akan menindak lanjuti laporan korban.”
Baca Juga:
SANY Catat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 41% pada 2025; Arus Kas Operasional Tembus US$2,80 Miliar
Japfa Food Indonesia Mentransformasi Perencanaan Rantai Pasokan Dengan RELEX
“Agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan, apalagi perempuan, bisa tetap dijaga,” kata Kapitra Ampera.***












