HALLOIDN.COM – Polisi menangkap bernama pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti.
Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim. Kendati demikian, belum berbicara mengenai hal itu.
Dikutip Helloidn.com, Mapolrestro Jaktim hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
George Sugama Halim diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D menjadi korban penganiayaan oleh anak bos pemilik toko roti.
Baca Juga:
Drama Sidang Nikita Mirzani: Razman Nasution Tiba-tiba Muncul, Bikin Geger!
Nikita Mirzani Kaget Razman Nasution Hadir di Sidangnya, Ngapain Sih Datang?
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Dia bernama George Sugama Halim yang berlokasi di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan aksi penganiayaan tersebut lantaran korban menolak perintah mengantarkan makanan kepada terlapor.
“Terlapor (George) minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor.”
“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).
Baca Juga:
KPK Siap Garuk Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Publik Makin Murka
Skandal Jalan Sumut: Kontraktor Main Sikut, Pejabat Ikut Rampok Rakyat
Jasa Marga Tambah Modal Anak Usaha Tol Kualanamu Rp1,9 Triliun Juni 2025
Akibat penolakan itu, lanjut Lina, membuat terlapor marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bahkan, saat itu korban juga dilempar dengan kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.
Peristiwa penganiayaan yang dialami korban sendiri diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 viral di media sosial dengan adanya unggahan video.
Ketika itu George tengah marah-marah kepada korban dan adanya foto kepala korban yang berdarah diduga akibat lemparan kursi.
Dalam kasus yang dilaporkan korban ke polisi pada 18 Oktober 2024 terkait Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
Yakni korban sebagai pelapor, teman korban, George sebagai terlapor, dan juga orang tua George.
Baca Juga:
Reformasi Impor 2025 Pangkas Birokrasi, Tetap Lindungi Fiskal Negara
Kasus Korupsi Kuota Haji Mencuat, KPK Panggil Khalid Basalamah
KPK Dalami Hibah Pokmas, Khofifah Bisa Diperiksa Pekan Depan
Kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi lantaran ditemukan adanya unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu,” tukas Lina.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.