DENPASAR – Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur meninggal dunia di sel Polresta Denpasar.
Korban berinisial AI (34) ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi sel tahanan. Kepolisian menyatakan korban baru dimasukkan ke dalam sel pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi adanya dugaan pengeroyokan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ada tujuh tahanan yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban AI. Tewas Saat ke RS
“Setelah pemeriksaan terhadap 11 tahanan, teridentifikasi tujuh pelaku utama,” kata Ariasandy kepada wartawan.
Ketujuh pelaku berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS, dan IGARP. Sebagian besar pelaku merupakan tahanan yang tersangkut kasus narkotika.
Baca Juga:
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Petugas Temukan Korban Tergeletak di Kamar Mandi Sel Tahanan
Peristiwa itu terungkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WITA. Seorang penghuni sel melaporkan kepada petugas jaga bahwa rekannya jatuh di kamar mandi.
Petugas kemudian memeriksa kondisi korban dan mendapati AI masih bernapas.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Denpasar, untuk penanganan darurat. Namun, nyawa AI tidak tertolong saat dalam perawatan intensif.
Setelah kejadian, penyidik langsung memeriksa semua penghuni sel yang berjumlah 11 orang.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait insiden.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi meningkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Ariasandy menyebut proses hukum berjalan paralel dengan investigasi internal Propam.
Motif Pengeroyokan Masih Didalami, Dugaan Kekerasan Sistematis Muncul
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memaparkan motif di balik pengeroyokan tersebut.
“Motif masih kita dalami. Tapi dari hasil sidik, tujuh orang terindikasi kuat,” kata Ariasandy.
Sejumlah dugaan berkembang di publik mengenai stigma tahanan kasus pencabulan.
Baca Juga:
Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama
Indosat Ooredoo Hutchison Umumkan Susunan Baru Komisaris dan Direksi Tahun 2025 di RUPST 2025
Kasus kekerasan antarnapi terhadap pelaku kejahatan seksual bukan hal baru di Indonesia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Udayana menyebut insiden ini menunjukkan kegagalan pengawasan internal.
“Penempatan tahanan kasus sensitif seperti asusila harus mempertimbangkan aspek keamanan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyiksaan terhadap tahanan oleh sesama napi melanggar prinsip hak asasi manusia.
Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk terhadap sistem penahanan di institusi kepolisian.
Polisi Periksa Petugas Jaga, Propam Selidiki Potensi Kelalaian
Selain para tahanan, petugas jaga saat kejadian juga ikut diperiksa secara internal.
Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur pengawasan.
“Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam,” ujar Ariasandy.
Jika ditemukan unsur kelalaian, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Pakar kepolisian menilai proses internal harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Jika tidak, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan kita,” katanya.
Pemeriksaan CCTV, rekam jejak komunikasi petugas, dan laporan shift jaga menjadi elemen krusial.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan aspek keamanan dalam institusi hukum.
Aktivis HAM Desak Evaluasi Penempatan dan Perlindungan Tahanan
Sejumlah aktivis HAM menilai insiden ini sebagai sinyal bahaya dalam sistem penahanan di Indonesia.
Mereka mendesak adanya evaluasi mendalam atas penempatan tahanan kasus sensitif.
“Pelaku kekerasan seksual sangat rentan jadi target di dalam sel,” ujar aktivis HAM.
Ia menekankan bahwa hak hidup dan perlindungan hukum tetap berlaku bagi semua tahanan.
Kondisi sel yang overkapasitas dan kurangnya pengawasan disebut sebagai akar masalahnya.
Data Komnas HAM menyebut lebih dari 65% rutan di Indonesia dalam kondisi padat penghuni.
“Ketika sel menjadi tempat pembalasan, bukan rehabilitasi, maka sistem itu gagal,” ujarnya lagi.
Reformasi penempatan dan klasifikasi tahanan diusulkan jadi solusi jangka menengah.
Kekerasan dalam Tahanan: Bukan Kasus Pertama di Indonesia
Kematian tahanan akibat kekerasan bukan hal baru di sistem peradilan pidana Indonesia.
Beberapa kasus serupa pernah terjadi di Rutan Cipinang, Lapas Kelas I Medan, dan Lapas Sukamiskin.
Laporan ICJR menyebut setidaknya 17 tahanan meninggal karena kekerasan sesama napi sejak 2020.
Kurangnya klasifikasi berdasarkan risiko membuat tahanan berisiko tinggi bercampur bebas.
Dalam laporan Amnesty International 2024, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia perlu reformasi menyeluruh.
“Isolasi bagi tahanan kasus asusila kadang diperlukan demi mencegah kekerasan,” kata peneliti Amnesty.
Namun, isolasi juga harus memperhatikan hak-hak dasar dan tidak menjadi bentuk penyiksaan terselubung.—
Evaluasi Sistem Tahanan Mendesak, Pemerintah Perlu Tindakan Nyata Sekarang
Kematian AI di Polresta Denpasar menjadi momen refleksi bagi sistem penahanan nasional.
Pemerintah harus segera menyusun standar keamanan untuk tahanan kasus rentan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan tahanan harus dilakukan oleh Kemenkumham dan Polri.
“Jangan tunggu korban berikutnya baru kita bergerak,” ujar analis kebijakan publik, Rina Aulia.
Rekomendasi jangka pendek termasuk pelatihan petugas, instalasi CCTV di titik buta, dan pemisahan napi sensitif.
Jangka panjangnya, sistem pemasyarakatan harus berbasis hak asasi manusia dan rehabilitasi.
Warga sipil pun perlu mengawasi dan menuntut transparansi atas kasus-kasus seperti ini.
Kematian tahanan bukan akhir dari proses hukum, tetapi awal bagi introspeksi sistemik.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center
.