KPK Sita Aset Milik Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Hotel yang Siap Beroperasi dan 10 Bidang Tanah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). (Dok. Malutprov.go.id)

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). (Dok. Malutprov.go.id)

HALLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit hotel dan 10 bidang tanah miliki mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Penyitaan ini terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK.”

“Tang tersebar dibeberapa lokasi diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.”

“Diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Lanjut Ali, aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3).

Disalah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi.

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” paparnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada AGK untuk segera disidangkan.

Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut).

Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.

Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap.

Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.*

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com  dan Kongsinews.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto Jawab Secara Tuntas Pertanyaan Jurnalis Terkait Soal Demo dan UU TNI
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Melihat Ikhtiar Presiden Prabowo Subianto Menggapai Arah dan Tujuan Bernegara Sesuai dengan UUD 1945
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:05 WIB

Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar

Sabtu, 12 April 2025 - 10:49 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Selasa, 8 April 2025 - 09:47 WIB

7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 8 April 2025 - 09:46 WIB

7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 April 2025 - 11:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto Jawab Secara Tuntas Pertanyaan Jurnalis Terkait Soal Demo dan UU TNI

Berita Terbaru