Kejagung Wajib Periksa dan Tersangkakan Pihak yang Mengembalikan Uang Korupsi Rp27 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juli 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Dok. Kemenpora.go.id)

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Dok. Kemenpora.go.id)

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

HALLOUP.COM – Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS, menyebut ada seseorang, pihak swasta, yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Uang tersebut dikembalikan satu hari setelah Dito Ariotedjo, Menpora, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Tujuan pengembalian uang korupsi, mungkin, agar terbebas dari dakwaan korupsi.

Tetapi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Pasal 4 (UU Tipikor) berbunyi:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung wajib periksa Maqdir Ismail, siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar, yang diduga dari hasil korupsi. Uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Kejaksaan Agung juga harus segera tersangkakan “pemilik” uang korupsi Rp27 miliar tersebut.

Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih.***

Berita Terkait

YR KOBRA JATIM Edukasi Siswa SMPN 1 Candi tentang Bahaya Narkoba
PDI Perjuangan dan Partai Gerindra Memuncaki Kompetisi Elektoral Partai Politik, Jelang Pemilu 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:33 WIB

Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London

Rabu, 20 November 2024 - 15:56 WIB

Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil

Rabu, 20 November 2024 - 08:52 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Sabtu, 16 November 2024 - 14:55 WIB

Presiden Vietnam Puji Prabowo Subianto Sebut dengan Keberanian, Indonesia akan Berkembang Unggul

Kamis, 14 November 2024 - 07:50 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer dengan Uang Pribadi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi

Berita Terbaru