BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan.
Berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat (27/3/2025).
Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja.
Dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.
PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian.
Baca Juga:
Yuk! Saksikan Penutupan FORNAS NTB Bareng SLANK
Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Lonjakan IHSG dan Sisi Gelapnya
PM Kamboja dan Thailand Bahas Gencatan Senjata di Tengah Krisis Perbatasan
Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.
Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban.
Sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.
“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang.”
Baca Juga:
Ajang PROPAMI CUP Buka Ruang Rekreasi Sehat Bagi Profesional
Ketua KPK Sesalkan Tak Dilibatkan dalam Penyusunan DIM RUU KUHAP
DPR Apresiasi WTP 2024 Kementan, Ekonomi Pangan Harus Lebih Kompetitif
“Melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.
“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.
Baca juga: RI kirim 600 ribu pekerja usai moratorium dengan Arab Saudi dicabut
Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.
Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:
Retakan di Sulawesi Tengah: Poso Diguncang Gempa Dangkal Magnitudo 5,3
Jokowi: Ada Upaya Politik Sistematis di Balik Isu Ijazah dan Gibran
Drama Sidang Nikita Mirzani: Razman Nasution Tiba-tiba Muncul, Bikin Geger!
Melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.
“Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal.”
“Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini.”
“Kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Prospektif.com dan Infrastrukturnews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallo.id dan Topikindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellotangerang.com dan Sumateraekspres.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.