JAKARTA – Polri didoronng untuk mengeluarkan surat cekal untuk Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin atas dugaan kasus pemalsuan girik bidang tanah di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Rekomendasi pencekalan kepada Kades Kohod tersebut berdasarkan keterlibatannya yang sudah terang benderang.
Arsin sebagai Kades diduga melakukan pemalsuan surat girik bidang pagar laut termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekomenssi itu disampaikan oleh Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah
Baca Juga:
Sejak Jauh Hari Pemerintah Pastikan Stok Beras Indonesia Senantiasa Aman, Ketahanan Pangan Terjaga
Skema Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah, Prabowo Subianto Umumkan Program Rumah Murah
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin sebagai terlapor.
Dalam hal ini, MAKI telah melaporkan kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
MAKI meyakini dasar penerbitan SHM dan HGB palsu sehingga kepala desa hingga aparatur sipil negara terkait harus diperiksa.
“Terbitnya serifikat itu kan di atas laut itu saya meyakini-nya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023.”
Baca Juga:
KIM Disebut Prabowo Subianto Tak Perlu Selenggarakan Seminar-seminar, Lebih Baik Perbaiki Sekolah
Sebanyak 18 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp250 Miliar akan Langsungkan Initial Public Offering
“Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni saat dikonfirmasi di Tangerang, Senin (3/2/2024) juga menyampaikan hal tersebut.
“Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka,” katanya.
Ia mengatakan, bila pihak aparat penegak hukum (APH) tidak segera memberikan pencekalan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Maka dikhawatirkan terlapor dalam hal ini Arsin bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Gufroni juga mengaku, hingga saat ini aparat penegak hukum dari jajaran Bareskrim Polri masih menelusuri dengan melakukan penyelidikan.
“Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan,” papar dia.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.