HALLOIDN.COM – Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), melaporkan Bupati Pelalawan, Zukri ke Polda Riau dan Kejati Riau, untuk dua kasus berbeda.
Arimbi melaporkan Bupati Pelalawan atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang dilakukan Pemkab Pelalawan bersama konsorsium yang ditunjuk.
Sedangkan laporan ke Kejati Riau atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam pemungutan dana CSR dari tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan nilai mencapai Rp 1.195.260.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua Arimbi, Matheus Simamora, memang ada dua laporan terkait dugaan tindak pidana Bupati Pelalawan.
Yakni laporan Arimbi ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait kejahatan lingkungan serta laporan LIPPSI ke Kejati Riau terkait korupsi CSR dan penyalagunaan wewenang (Abuse of Power).
“Laporan Arimbi telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau dengan nomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan Laporan LIPPSI Nomor 06/LP-LIPPSI/I/2023 ke Kejati Riau tanggal 10 Januari 2023,” kata Matheus Simamora, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Matheus Simamora, normalisasi sungai Kerumutan sepanjang 11,761 KM yang dilakukan ternyata tanpa izin lingkungan.
Baca Juga:
Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura
Kunjungan Prabowo ke Singapura Diteguhkan dengan Sambutan Kenegaraan
Menjaring Uang Asing Lewat Berita: Strategi Baru Indonesia Melalui Indonomics.com dari IMC
Sementara pembentukan konsorsium tujuh perusahaan, dan penunjukan pelaksana pekerjaan PT. Sungai Nago Melingko meminta dana dan mengumpulkan dana dari perusahaan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan dan dinilai penyalahgunaan wewenang.
“CSR perusahaan dalam bentuk uang yang diberikan ke Pemda seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah. Jika berbentuk fisik barang, penyerahannya dalam bentuk hibah ke Pemda.”
“Ternyata dana tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, maka diduga Bupati Pelalawan melakukan manipulasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Matheus Simamora.
Matheus juga mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Pelalawan Nomor : 660/DLH-TLPKL/2021/943 tanggal 28 September 2021 perihal permintaan bantuan dana pekerjaan pencucian sungai Kerumutan.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kematian Tahanan di Dalam Sel Polresta Kasus Pencabulan, Diduga Dikeroyok Sesama Nap
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Bantuan diminta dalam bentuk tunai dan ditujukan kepada PT. Pertamina Hulu Energi (PT. PHE) Kampar dan 7 perusahaan lainnnya yang beroperasi di Kab Pelalawan, dengan jumlah total Rp 1.195.260.000.
Rinciannya kata Matheus, dari:
1. PT. Sari Lembah Subur 13% Rp 155.383.809
2. PT. Gandaerah Hendana 13% Rp 155.383.800
3. PT. Arara Abadi 13% Rp 155.383.800
4. PT. PHE Kampar 13% Rp 155.383.800,
5. PT. Mekarsari Alam Lestari 20% Rp 293.052.00
6. PT. Mitra Tani Nusa Sejati 20% Rp 293.052.000
7. PT. Karya Panen Terus 8% Rp 95.620.800.
Baca Juga:
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Menurut Matheus, bantuan CSR tersebut tidak melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah serta PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana CSR yang diterima kata Matheus, seharusnya masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah supaya penggunaan dana tersebut menjadi objek audit BPK.
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat 2 huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana.
“Adanya ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bupati Pelalawan wajib penyelesaiannya melalui proses pidana,” ujar Matheus.
Informasinya, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima media ini, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa tujuh perusahaan dan konsorsiumnya.
Sementara Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPTUG) untuk dilakukan pengumpulan data dan melakukan Pengumpulan barang bukti dan keterangan.***