HALLOUP.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
“Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang.”
“Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan,” ujar Mahfud MD
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah, tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum, sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik.
Karena itulah sebenarnya, kata Mahfud MD, Ponpes adalah modal bangsa ini dulu untuk merdeka.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Soal Aliran Harta Panji Gumilang ke Partai Politik
Pondok pesantren itu dulu berperang betul di dalam kemerdekaan sehingga sekarang ini harus dibina dan dikembangkan terus agar selalu adaptif terhadap perkembangan zaman.
Baca Juga:
Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Lonjakan IHSG dan Sisi Gelapnya
PM Kamboja dan Thailand Bahas Gencatan Senjata di Tengah Krisis Perbatasan
Ajang PROPAMI CUP Buka Ruang Rekreasi Sehat Bagi Profesional
Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.
“Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum),” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang.
Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.
Baca Juga:
Ketua KPK Sesalkan Tak Dilibatkan dalam Penyusunan DIM RUU KUHAP
DPR Apresiasi WTP 2024 Kementan, Ekonomi Pangan Harus Lebih Kompetitif
Retakan di Sulawesi Tengah: Poso Diguncang Gempa Dangkal Magnitudo 5,3
“Itu kita proses, Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina,” tutur Mahfud MD.***