Soal Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya, Ini Respons Anak SYL, Indira Chunda Thita

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Facebook.com @Indira Chunda Thita Syahrul)

Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Facebook.com @Indira Chunda Thita Syahrul)

HALLOIDN.COM – Anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita meminta maaf.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.

Hal itu diungkapkan Thita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.

Thita juga merespons terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ayahnya. Ia mengaku menerima putusan tersebut.

“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan Hakim yang mulia,” ujar Indira.

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Juli 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura
Kunjungan Prabowo ke Singapura Diteguhkan dengan Sambutan Kenegaraan
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Kemendikbudristek
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama
Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:47 WIB

Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura

Senin, 16 Juni 2025 - 17:27 WIB

Kunjungan Prabowo ke Singapura Diteguhkan dengan Sambutan Kenegaraan

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:40 WIB

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Kemendikbudristek

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:37 WIB

Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Nasional

Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:47 WIB