Selidiki Transaksi Janggal di Kemenkeu, DPR Segera Bahas Usulan Penggunaan Hak Angket

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

HALLOUPDATE.COM  – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merupakan sosok yang tepat untuk diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berani menyuarakan kebenaran.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Masyarakat butuh sosok cawapres yang berani dalam menyuarakan kebenaran dan punya integritas yang baik,” kata Fadel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Keberanian itu, menurut Fadel, salah satunya tampak saat Mahfud menyampaikan kepada publik soal dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Fadel pun menilai Mahfud merupakan seorang politikus dengan kemampuan dan pengalaman yang tidak perlu diragukan.

Baca artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com  – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Mahfud telah berpengalaman, baik di lembaga yudikatif dengan pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, di lembaga legislatif sebagai anggota DPR, maupun di lembaga eksekutif sebagai menteri pertahanan (menhan) pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Jadi, kemampuan dan pengalamannya tidak perlu diragukan lagi,” tambah Fadel.

Ke depan, dia pun meyakini arah pembangunan Indonesia akan lebih baik jika Mahfud dipercaya menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

“Mahfud pasti bisa mengelola kabinet dengan baik berbekal pengalaman yang dimilikinya,” imbuhnya.

Kemudian, mengenai tingkat keterpilihan dalam Pilpres 2024, Fadel optimistis Mahfud memiliki tingkat elektoral cukup tinggi, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Hal itu dapat pula menjadi magnet bagi partai-partai besar untuk mendorong Mahfud maju sebagai cawapres bila ingin mendapat efek ekor jas.

“Jadi, siapa pun presiden yang berpasangan dengan Mahfud, bisa dipastikan akan menang dalam pertarungan pemilihan presiden (pilpres) mendatang,” kata Fadel.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait

Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin
Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim di Jakarta
Menlu Sugiono Soal Gencatan Senjata di Gaza, Semoga Suasana Kondusif Bisa Berlanjut dan Tdak Lagi Makan Korban
Beli Lukisan Prabowo dari Warga Lapas, Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo: Karya Seni yang Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:07 WIB

Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:36 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:55 WIB

Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:53 WIB

Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut

Berita Terbaru