Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Menjaring Uang Asing Lewat Berita: Strategi Baru Indonesia Melalui Indonomics.com dari IMC
Dugaan Korupsi dan Kredit Bermasalah Sritex di Bank BJB: Analisis Peran Eks Eksekutif dan Regulasi Kredit
Cadangan Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton, Puncak Sejarah Baru Kebijakan Pertanian Presiden Prabowo Subianto
Indosat Ooredoo Hutchison Umumkan Susunan Baru Komisaris dan Direksi Tahun 2025 di RUPST 2025
Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Indonesia Prioritaskan Stok Dalam Negeri Sebelum Ekspor Beras
DPR RI Soroti Dampak Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat, Evaluasi Izin Jadi Prioritas Utama
Alamat Baru Sementara Bank Mandiri Ditetapkan di Menara Mandiri Sudirman Jakarta Selatan
Rencana Indonesia Airlines Dituding Hoaks, CEO Sebut Pernyataan Dirjen Kemenhub Sangat Merugikan

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Menjaring Uang Asing Lewat Berita: Strategi Baru Indonesia Melalui Indonomics.com dari IMC

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:13 WIB

Dugaan Korupsi dan Kredit Bermasalah Sritex di Bank BJB: Analisis Peran Eks Eksekutif dan Regulasi Kredit

Senin, 2 Juni 2025 - 08:17 WIB

Cadangan Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton, Puncak Sejarah Baru Kebijakan Pertanian Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:03 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Umumkan Susunan Baru Komisaris dan Direksi Tahun 2025 di RUPST 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:22 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Indonesia Prioritaskan Stok Dalam Negeri Sebelum Ekspor Beras

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Nasional

Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:47 WIB