HALLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Helmut Hermawan merupakan penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk keperluan penyidikan, pada hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH (Helmut Hermawan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : BNSP dan Kemendikbudristek Wujudkan Kesetaraan dengan Lisensi LSP 10 SLB
Lebih lanjut, Alex mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Helmut di Rutan KPK selama 20 hari
Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menaikan status dari tahap Penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto Lakukan Doa Bersama Sebanyak 2.000 Kiai se-Banten
KPK juga telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diantaranya eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Juga Pengacara Yosi Andika Mulyadi, Asisten Pribadi Eddy Hiariej Yogi Arie Rukmana dan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan.
Meski demikian, masih tersisa tiga orang lagi yang belum ditahan oleh KPK.
Sedianya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada Kamis ini.
Akan tetapi yamg bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang sakit.***












