Penyelidikan Kasus Korupsi Komoditas Timah Terus Berlanjut, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

HALLOIDN.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali memanggil lima orang saksi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kasus ini terĵadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

“Jumat, 15 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.”

“Yang terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Baca artikel lainnya di sini : Mayoritas Kabupaten Wilayah Grobogan Dilanda Banjir yang Kian Meluas, Sebanyak 113 Desa Terdampak

Ketut menyebut rincian 5 nama saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung berinisial masing-masing, diantaranya:

1. ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Boyong Kembali Annisah, TKW yang Terlantar di Malaysia Pulang ke Indonesia

2. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3. IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.

4. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.

5. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk

Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti.

Terkait proses penyidikan perkara Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. dengan tersangka TN alias AN dkk.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi.

Di bidang tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

Tersangka ke-14 yang ditetapkan adalah ALW yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah Tbk pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk pada tahun 2019 hingga 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021.”

“Dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu, 13 Maret 2024.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional 24jamnews.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Bisnisnews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
KIM Disebut Prabowo Subianto Tak Perlu Selenggarakan Seminar-seminar, Lebih Baik Perbaiki Sekolah
Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin
Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:18 WIB

KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:42 WIB

KIM Disebut Prabowo Subianto Tak Perlu Selenggarakan Seminar-seminar, Lebih Baik Perbaiki Sekolah

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:07 WIB

Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Berita Terbaru