HALLOIDN.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali memanggil lima orang saksi.
Untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kasus ini terĵadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.
“Jumat, 15 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.”
“Yang terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Baca artikel lainnya di sini : Mayoritas Kabupaten Wilayah Grobogan Dilanda Banjir yang Kian Meluas, Sebanyak 113 Desa Terdampak
Baca Juga:
Drama Sidang Nikita Mirzani: Razman Nasution Tiba-tiba Muncul, Bikin Geger!
Nikita Mirzani Kaget Razman Nasution Hadir di Sidangnya, Ngapain Sih Datang?
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Ketut menyebut rincian 5 nama saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung berinisial masing-masing, diantaranya:
1. ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Boyong Kembali Annisah, TKW yang Terlantar di Malaysia Pulang ke Indonesia
2. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Baca Juga:
KPK Siap Garuk Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Publik Makin Murka
Skandal Jalan Sumut: Kontraktor Main Sikut, Pejabat Ikut Rampok Rakyat
Jasa Marga Tambah Modal Anak Usaha Tol Kualanamu Rp1,9 Triliun Juni 2025
3. IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
4. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.
5. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk
Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti.
Terkait proses penyidikan perkara Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. dengan tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Baca Juga:
Reformasi Impor 2025 Pangkas Birokrasi, Tetap Lindungi Fiskal Negara
Kasus Korupsi Kuota Haji Mencuat, KPK Panggil Khalid Basalamah
KPK Dalami Hibah Pokmas, Khofifah Bisa Diperiksa Pekan Depan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi.
Di bidang tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Tersangka ke-14 yang ditetapkan adalah ALW yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah Tbk pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk pada tahun 2019 hingga 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021.”
“Dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu, 13 Maret 2024.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional 24jamnews.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Bisnisnews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.