HALLOIDN.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan dalam tujuh bahasa.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Mas Hasto sampaikan kepada saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia,” kata Ronny.
Selain itu, keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
Baca Juga:
Hanya Mampu Produksi Beras 50% dari Kebutuhan Nasionalnya, Mentan Malaysia Minta Bantuan Indonesia
Bukan Ridwan Kamil, Pria Bernama Revelino Tuwaswey Ini Mengaku Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariama
“Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini.”
“Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui kancah internasional,” ujarnya.
Tujuannnya agar penegakan hukum di Indonesia bisa disorot kancah dunia.
Ronny mengatakan bahwa proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama.
Baca Juga:
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Misalnya, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah diska lepas.
Diketahui bahwa KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada hari Selasa (7/1/2025).
Sebuah diska lepas disita dari langkah hukum itu.
“Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper.”
Baca Juga:
Naikkan Tarif Tambahan Menjadi 84 Persen untuk Produk Impor AS, Tiongkok Balas Kenaikan Tarif AS
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
“Untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil.”
“Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” jelas Ronny.
“Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika menersangkakan Hasto Kristiyanto.”
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum karena bocornya sprindik.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kebocoran sprindik yang bahkan Juru Bicara KPK sendiri sampaikan kepada publik tidak tahu.”
“Kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK,” kata Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infoekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Adilmakmur.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianjayakarta.com dan Persda.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.