Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post, Jelang Pemungutan Suara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 6 November 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donald Trump. (Facebook.com@Donald J. Trump)

Donald Trump. (Facebook.com@Donald J. Trump)

HALLOIDN.COM – Pada minggu terakhir kampanye pemilihan presiden AS, calon presiden Partai Republik Donald Trump menggugat CBS News.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Selain iti ia juga akan mengajukan keluhan kepada Komisi Pemilihan Umum terhadap surat kabar The Washington Post.

Inilah kasus-kasus terbaru yang paling menarik perhatian publik antara mantan presiden dan outlet berita yang sering dituduhnya bias.

Trump menggugat CBS atas wawancara dengan Wakil Presiden Kamala Harris dalam program “60 Minutes” yang ditayangkan pada awal Oktober.

Sebelumnya Trump juga telah setuju untuk memberikan wawancara kepada “60 Minutes,” namun kemudian mundur.

Gugatan yang diajukan di Texas pada tanggal 31 Oktober itu menuduh jaringan televisi tersebut menayangkan dua tanggapan yang berbeda dari Harris tentang perang Israel-Hamas.

Dalam sebuah pernyataan, CBS mengatakan program “60 Minutes” memberikan kutipan wawancara tersebut kepada acara CBS lainnya – “Face the Nation” – yang menggunakan bagian yang lebih panjang dari jawabannya yang disiarkan dalam program “60 Minutes.”

Namun, gugatan Trump – yang meminta juri pengadilan dan ganti rugi sebesar US$10 miliar – menuduh CBS telah melanggar undang-undang Texas yang melarang tindakan menipu dalam menjalankan bisnis.

Dikutip Voaindonesia.com, seorang juru bicara CBS mengatakan kepada VOA bahwa wawancara itu tidak direkayasa.

Gugatan tersebut “sama sekali tidak beralasan dan kami akan melawannya dengan penuh semangat,” ujar juru bicara itu melalui email.

Pada hari yang sama Trump juga mengajukan keluhan kepada Komisi Pemilihan Umum Federal dengan menuduh bahwa The Washington Post secara ilegal memberikan kontribusi untuk kampanye Harris.

Pengaduan itu menuduh kampanye iklan media sosial yang menyoroti liputan kritis surat kabar tersebut terhadap mantan presiden Trump.

Merupakan “kontribusi perusahaan dalam bentuk barang dan jasa yang ilegal dan pengeluaran independen di menit-menit terakhir yang tidak dilaporkan.”

Perwakilan hukum Trump menuduh bahwa kampanye iklan tersebut berarti The Washington Post “bertindak seperti pemain partisan lainnya dalam proses pemilu.”

Seorang juru bicara The Washington Post mengatakan kepada VOA bahwa “postingan” yang dipromosikan di media sosial itu mencerminkan konten berkinerja tinggi dari surat kabar tersebut.

“Kami yakin tuduhan yang menyatakan bahwa praktik rutin media ini tidak pantas adalah tidak beralasan,” ujar juru bicara tersebut dalam sebuah email.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Gabe Rottman, Direktur Kebijakan di Komite Wartawan untuk Kebebasan Pers, menolak kasus yang menimpa The Washington Post.

“Iklan oleh organisasi berita adalah fungsi pers yang sah dan rutin dan mendapat perlindungan Amandemen Pertama yang kuat di pengadilan,” katanya kepada VOA melalui pesan teks.

Tim kampanye dan kantor Trump tidak membalas beberapa permintaan VOA untuk memberikan komentar atas tindakan hukum baru-baru ini atau catatan kebebasan pers mantan presiden tersebut untuk laporan ini.

Donald Trump memiliki hubungan yang penuh perdebatan dengan beberapa kantor berita sejak mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2015.

Ia kerap menyebut wartawan sebagai “musuh rakyat”, mengeluh di media sosial dan dalam pidatonya.

Tentang bias ideologis dan perlakuan tidak adil terhadap suara-suara konservatif, sementara juga memperjuangkan media yang mencerminkan pandangannya.

Dia telah berjanji untuk memenjarakan wartawan yang tidak menyebutkan nama sumber rahasia dalam berita yang dia yakini memiliki implikasi keamanan nasional.

Dan menyarankan untuk mengubah perlindungan Amandemen Pertama agar dapat menghukum orang yang membakar bendera Amerika atau mengkritik hakim-hakim Mahkamah Agung.

Trump sebelumnya telah mengancam akan mencabut lisensi siaran CBS jika terpilih.

Di platform media sosialnya, Truth Social, ia mengatakan bahwa “60 Minutes” telah “menciptakan Penipuan Terbesar dalam Sejarah Penyiaran” dan bahwa CBS harus kehilangan lisensinya karena “korup.”

Setelah debat capres pada bulan September lalu di ABC News, Trump menyerukan agar lisensi penyiaran jaringan itu dicabut atas apa yang ia gambarkan sebagai pemeriksaan fakta yang “tidak adil”.

Dan sebagai presiden, pada tahun 2017 Trump mengancam akan mencabut izin penyiaran NBC setelah outlet tersebut melaporkan perselisihan antara presiden saat itu dan penasihat militernya tentang ukuran persenjataan nuklir.

Dalam sebuah pernyataan pada bulan Oktober, Ketua Komisi Komunikasi Federal, yang mengeluarkan lisensi.

Mengatakan FCC “tidak dan tidak akan mencabut lisensi untuk penyiaran stasiun penyiaran hanya karena seorang kandidat politik tidak setuju atau tidak menyukai konten atau liputan.”

Banyak pendukung Trump memuji serangannya terhadap media, yang sebagian mencerminkan erosi kepercayaan yang tajam terhadap pers yang telah terlihat dalam sejumlah jajak pendapat publik selama bertahun-tahun.

Namun para analis media mengatakan bahwa serangan Trump menunjukkan bagaimana para pemimpin di negara-negara seperti Hungaria telah merongrong norma-norma jurnalistik.

Clayton Weimers, Kepala kantor Reporters Without Borders atau RSF di Amerika Serikat, mengatakan gugatan terhadap CBS “terlihat seperti aksi publisitas.”

Namun, tambahnya, “Hal ini memperkuat ancaman yang sangat nyata yang telah dikeluarkan Trump.”

“Untuk menggunakan pemerintah AS untuk menghukum media yang tidak disukainya jika dia kembali ke Gedung Putih.”

Menjelang dan selama menjabat sebagai presiden, Trump menerbitkan lebih dari 2.000 unggahan di media sosial yang diklasifikasikan oleh U.S.

Press Freedom Tracker sebagai anti-media. Setelah Trump meninggalkan Gedung Putih, retorika anti-media terus berlanjut.

Antara 1 September dan 24 Oktober, Trump secara verbal menghina, menyerang, atau mengancam media setidaknya 108 kali di depan umum, demikian temuan RSF dalam sebuah penelitian.

RSF belum melakukan penelitian serupa terhadap Wakil Presiden Harris karena dia tidak membuat pernyataan anti-media semacam itu, kata Weimers.

Diwawancarai melalui telepon, Weimers mengatakan “Dengan hanya menerima hal itu sebagai bagian dari momen politik ini, saya rasa ada risiko.”

“Bahwa publik Amerika telah mati rasa terhadap betapa seriusnya hal ini, betapa menyimpang, dan betapa berbahayanya hal ini di masa mendatang.”

Serangan publik Trump terhadap media sering kali sangat disukai oleh para pendukungnya.

Dalam banyak rapat umum, sang kandidat sering berhenti sejenak setelah mengkritik media untuk memberikan kesempatan kepada para pendukungnya untuk mencemooh para wartawan yang hadir.

Bulan lalu, kampanye kepresidenan Trump mengirimkan kepada VOA sebuah pernyataan yang awalnya diberikan oleh juru bicara Komite Nasional Partai Republik, Taylor Rogers, kepada situs berita konservatif The Daily Caller.

Dalam pernyataan itu, Rogers menggambarkan Trump sebagai “pejuang kebebasan berbicara” dan mengatakan bahwa “semua orang lebih aman di bawah Presiden Trump, termasuk para jurnalis” karena “hukum yang masuk akal.” ***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer dengan Uang Pribadi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Acara Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden Tiongkok Han Zheng akan Hadir

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:43 WIB

KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto, Ini Tanggapan KPK

Berita Terbaru