Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Instagram.com @ritawidyasari73)

mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Instagram.com @ritawidyasari73)

JAKARTA  – Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp59,49 dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS)

Sedangkan di rumah politikus Ahmad Ali (AA), penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Dua peristìwa tersebut terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025)

“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4.”

“Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika

Penggeledahan terhadap rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Sebelum menggeledah di rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat.”

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi.

Oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Penggeledahan dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama
Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa
Eks Pegawai Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan RPTKA 2019-2023
Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi
KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:37 WIB

Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:34 WIB

Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa

Berita Terbaru