HALLOIDN.COM – Presiden Jokowi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK pada Senin ini mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin ini.
Pemohon memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga:
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Baca artikel lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Keputusan MK yang Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2023.
Baca Juga:
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Naikkan Tarif Tambahan Menjadi 84 Persen untuk Produk Impor AS, Tiongkok Balas Kenaikan Tarif AS
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
Presiden Jokowii mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024
Pernyataan Jokowi muncul saat wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden disaksikan di Jakarta, Senin malam.
Baca Juga:
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto Jawab Secara Tuntas Pertanyaan Jurnalis Terkait Soal Demo dan UU TNI
Selebgram Seksi Lisa Mariana Klarifikasi Beredarnya Rekaman Percakapan Dirinya dengan Ridwan Kamil
Pernyataan Jokowi tersebut merespons wacana putranya Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.
Jokowi menekankan urusan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.
Maka itu, ia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Presiden Jokowi.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.