HALLOIDN.COM – Gunung Marapi di Sumatra Barat mengalami erupsi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 06:03 WIB.
Namun dalam kejadian ini, tinggi kolom abu tidak teramati.
Demikian disampaikan Petugas Pengamatan Gunung Marapi Teguh Purnomo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 31 mm.”
“Durasi sementara ini ± 56 detik,” kata Teguh purnomo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Hilang di Pulau Sempu Malang, Jawa Timur, Mahasiswa Bogor Ditemukan Telah Meninggal Dunia
Teguh melaporkan terdengar suara dentuman cukup keras.
Baca Juga:
Menurutnya, erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat.
Saat ini, Gunung Marapi berada pada Status Level II atau Waspada.
Lihat juga konten video, di sini: Luhut Binsar Pandjaitan akan Ambil Tindakan Tegas Terkait Insiden PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
Dengan kondisi ini, masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Perluas Komunitas Profesional Investasi
Kemudian, melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.
Selain itu, imbauan diberikan untuk masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi.
“Agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi. Terutama di saat musim hujan,” katanya.
Selanjutnya, untuk menghindari gangguan pernapasan (ISPA) maupun gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh abu vulkanik.
Maka masyarakat agar menggunakan masker pelindung mulut dan hidung serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit.
“Jika terjadi hujan abu agar mengamankan sarana air bersih. Serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh,” katanya.
Masyarakat yang ada di sekitar Gunung Marapi dan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat.
Tidak menyebarkan narasi bohong (hoax).
Masyarakat diminta tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.***














