HALLOIDN.COM – Partai Gerindra menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana koruptor tobat yang dilontarkan Presiden Prabowo.
Gerindra menyebut wacana koruptor tobat tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.
Dikutip Indoinsider.com, Prabowo mengutarakan hal tersebut tujuannya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, Mahfud Md menanggapi wacana Presiden Prabowo dengan mengatakan bahwa korupsi itu dilarang.
Baca Juga:
Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sampaikan Kritik Tajam
Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi, hal itu berdampak pada kerusakan terhadap jagat hukum.
“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
“Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” imbuh Mahfud.
Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.
Baca Juga:
Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat
“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.
“Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Baca Juga:
Soal Nasibnya di PDIP, Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma.
Sudah Berstatus Janda, Bintang Sinetron Nadia Vega Tak Mencari Suami Baru: Tapi Membuka Hati
Untuk itu, menurutnya, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.
Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.
Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Karena itu menurut Habiburokhman, hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.
“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Prabowo menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat.”
“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan.”
“Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.
Dia menyampaikan pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.