HALLOIDN.COM – Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tergugat penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait penyitaan ponsel saat jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Polisi membeberkan alasan pihaknya menyita ponsel milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan dilakukan saat pemeriksaannya dalam kasus aparat tak netral yang saat ini sudah naik ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika penyitaan ponsel
milik Aiman tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.
Baca artikel lainnya di sini :Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
Baca Juga:
Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura
Kunjungan Prabowo ke Singapura Diteguhkan dengan Sambutan Kenegaraan
Menjaring Uang Asing Lewat Berita: Strategi Baru Indonesia Melalui Indonomics.com dari IMC
Lebih jauh, mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan ponsel Aiman.
“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB.”
Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 4 Orang Meninggal Dunia, Longsor Melanda Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
“Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kematian Tahanan di Dalam Sel Polresta Kasus Pencabulan, Diduga Dikeroyok Sesama Nap
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Ia juga menegaskan, jika Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.
“Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata dia lagi.
Aiman Wicaksono mengaku jika di dalam ponselnya terdapat kontak informan yang ingin dia lindungi identitasnya.
“Di dalam ponsel saya, itu terdapat informan-informan yang saya miliki dan saya disimpan.”
“Seperti, apakah itu identitasnya, apakah itu isi percakapannya dan itu sangat membahayakan.”
“Bagi tumbuh kembangnya demokrasi,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca Juga:
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Aiman juga menilai, penyitaan ponsel ini nantinya dapat membuat masyarakat akan takut untuk menyuarakan informasi atau hal-hal yang kritis.
Hal ini karena, identitas infroman nantinya akan diketahui.
“Nanti orang akan takut untuk untuk memberikan hal-hal yang kritis dan itu tragedi bagi demokrasi,” bebernya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional 24jamnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Terkinipost.com dan Ekonominews.com