Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama sekaligus putra pendiri perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Dok. sritex.co.id)

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama sekaligus putra pendiri perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Dok. sritex.co.id)

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi kabar yang telah berembus di kalangan penegak hukum sejak Rabu pagi, 21 Mei 2025.

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama sekaligus putra pendiri perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex), ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari bank milik negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, ditangkap,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada wartawan.

Belum ada informasi resmi mengenai status hukum Iwan: apakah ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam kasus yang diduga melibatkan jumlah dana jumbo ini.

Dugaan Kredit Bermasalah: Ketika Swasta Disuntik Dana BUMN

Sritex, perusahaan tekstil yang bermarkas di Sukoharjo itu, sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Namun sejak 2021, performa keuangannya terus menurun, yang berpuncak pada restrukturisasi besar-besaran.

Menurut sumber internal Kejaksaan Agung yang enggan disebut namanya, kasus yang sedang ditelusuri adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank pelat merah kepada Sritex.

Meski merupakan perusahaan swasta, penyelidikan tetap dilakukan karena kredit berasal dari institusi keuangan milik negara yang dananya bersumber dari APBN.

“Ini bukan soal swasta atau BUMN, tapi soal uang negara,” ujar sumber itu.

Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan proses pemberian kredit jumbo yang disebut tidak melalui prinsip kehati-hatian.

Apalagi, sejak 2020, Sritex kerap dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran utang dan menunggak gaji ribuan buruhnya.

Dari Kursi Direktur ke Komisaris: Jejak Kepemimpinan Iwan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto bukan nama baru dalam industri tekstil nasional. Lahir di Solo pada 24 Juni 1975, ia adalah putra dari Lukminto, pendiri Sritex.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Suffolk University, Amerika Serikat, Iwan pulang ke tanah air dan melanjutkan estafet bisnis keluarga.

Pada 2014, Iwan diangkat sebagai Direktur Utama PT Sritex dan menjabat hingga 2023, sebelum akhirnya duduk di posisi Komisaris Utama.

Di luar Sritex, Iwan dikenal aktif di sejumlah organisasi bisnis seperti Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).

Meski memiliki portofolio yang cukup impresif di sektor industri, keterlibatannya dalam kasus korupsi ini menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi reputasi pribadinya, namun juga bagi iklim investasi nasional.

Sritex di Tengah Krisis: PHK Massal dan Restrukturisasi Finansial

Sejak pandemi Covid-19, kondisi keuangan Sritex semakin menurun. Ribuan karyawan diberhentikan.

Salah satu pabriknya di Sukoharjo bahkan sempat disegel karena tidak mampu membayar tagihan listrik.

Pada saat bersamaan, Sritex tercatat menerima fasilitas kredit dari sejumlah bank BUMN, termasuk Bank Mandiri dan BNI.

Polemik mencuat ketika terungkap bahwa pencairan kredit itu diduga tidak sesuai prosedur.

“Kredit diberikan tanpa analisa kelayakan bisnis yang memadai,” ujar seorang analis keuangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab ketika kredit macet berasal dari uang negara?

Menanti Transparansi dan Reformasi Pengawasan Kredit Perbankan

Penangkapan Iwan Lukminto menjadi pintu masuk penting untuk mereformasi sistem pengawasan pemberian kredit di bank pelat merah.

Praktik pemberian kredit tanpa dasar penilaian risiko yang kuat tak hanya membahayakan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Edi Priyono, mengatakan perlu ada regulasi lebih ketat dan transparan dalam proses penyaluran kredit, terutama kepada korporasi besar.

“Audit eksternal independen harus jadi syarat mutlak dalam proses verifikasi pemberian pinjaman,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung juga diharapkan membuka seluruh rangkaian proses penyidikan kepada publik secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Kasus Sritex bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri perbankan dan korporasi di Indonesia.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Kemendikbudristek
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama
Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa
Eks Pegawai Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan RPTKA 2019-2023
KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:40 WIB

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Kemendikbudristek

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:34 WIB

Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa

Berita Terbaru