HLLOIDN.COM – Polisi masih menyelidiki peristiwa kecelakaan truk yang menabrak tujuh pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Salah satunya memeriksa dua orang pemotor yang terlibat tabrakan.
“Hari ini, kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari (pengendara) motor.”
“Nanti kita akan update lagi siapa aja,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Bayu Marfiando menjelaskan, kemungkinan para pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka bisa saja terjadi.
Baca artikel lainnya di sini: 4 Penumpang Pick Up Alami Luka-luka Akibat Truk Molen Cor Tabrak Pick Up Berlawanan Arah
Mereka dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemungkinan-kemungkinan (pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka) itu pasti ada,” ujarnya.
Baca Juga:
6 Tuntutan Koalisi Ojol Nasional akan Segera Ditindaklanjuti Wakil Menkominfo Angga Raka Prabowo
“Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2,” kata Bayu Marfiando
“Pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan lalu lintaa.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok yang melibatkan sejumlah kendaraan bermotor dan juga truk bermuatan hebel.
Baca Juga:
Cadangan Pangan Pemerintah Menjadi Instrumen Ketahanan Pangan, BUMN Pangan Sebagai Standby Buyer
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sejumlah korban luka dari pemotor melawan arus yang terlibat kecelakaan tersebut bisa menjadi tersangka.
“Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia,” ujar Latif dikutip Kamis (24/8/2023).***