Pemotor yang Melawan Arah Bisa Dijadikan Tersangka dalam Insiden Truk Tabrak 7 Pemotor Lawan Arah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapa Layar, Kecelakaan truk yang menabrak tujuh pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@sekitar.jaksel)

Tangkapa Layar, Kecelakaan truk yang menabrak tujuh pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@sekitar.jaksel)

HLLOIDN.COM – Polisi masih menyelidiki peristiwa kecelakaan truk yang menabrak tujuh pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Salah satunya memeriksa dua orang pemotor yang terlibat tabrakan.

“Hari ini, kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari (pengendara) motor.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita akan update lagi siapa aja,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Bayu Marfiando menjelaskan, kemungkinan para pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka bisa saja terjadi.

Baca artikel lainnya di sini: 4 Penumpang Pick Up Alami Luka-luka Akibat Truk Molen Cor Tabrak Pick Up Berlawanan Arah

Mereka dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kemungkinan-kemungkinan (pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka) itu pasti ada,” ujarnya.

“Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2,” kata Bayu Marfiando

“Pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan lalu lintaa.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok yang melibatkan sejumlah kendaraan bermotor dan juga truk bermuatan hebel.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sejumlah korban luka dari pemotor melawan arus yang terlibat kecelakaan tersebut bisa menjadi tersangka.

“Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia,” ujar Latif dikutip Kamis (24/8/2023).***

Berita Terkait

Jokowi: Ada Upaya Politik Sistematis di Balik Isu Ijazah dan Gibran
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Partai Demokrat Merespons Positif Terkait Pernyataan Presiden Soal Peluang AHY Ikuti Jejak SBY di 2030
Presiden Prabowo Subianto: Kalau Tahun ke-4 Saya Mengabdi Namun Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju 2029
SBY Menjadi Ketua Majelis Tinggi, AHY Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025 – 2030

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:10 WIB

Jokowi: Ada Upaya Politik Sistematis di Balik Isu Ijazah dan Gibran

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:27 WIB

Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:46 WIB

Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

Senin, 28 April 2025 - 07:33 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Kamis, 17 April 2025 - 10:42 WIB

Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses

Berita Terbaru