OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. ojk.go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. ojk.go.id)

HALLOIDN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan hal tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha.”

“Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Mahkamah Konstitusi Tanggapi Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML.

Untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,

Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam

Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infofinansial.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianindonesia.com dan Infomaritim.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Dalam 32 Kesepakatan, Indonesia dan Tiongkok Berkomitmen Dagang Senilai 13,64 Miliar Dolar AS
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Kerugian Negara Akibat Penambangan Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera Sebesar Rp488,94 Miliar
CSA Index Oktober Capai 76,09: Pelaku Pasar Yakin Penguatan IHSG akan Berlanjut Berkat Kinerja Fundamental
Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra
BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO) ke Negara India
Pemerintah Australia Berkomitmen Dukung Program Pertanian Indonesia Saat Bertemu Wamentan Sudaryono
Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Dengan Lisensi LSP dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Resmi Sertifikasi Kompetensi Jaksa Profesional

Senin, 16 September 2024 - 19:25 WIB

Prabowo Subianto Temui Perdana Menteri Vietnam, Ungkap Kekaguman atas Perjuangan Kemerdekaan

Jumat, 13 September 2024 - 21:07 WIB

Jokowi Minta Maaf Lagi, Kali Ini kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju di Sidang Kabinet Paripurna

Kamis, 12 September 2024 - 22:12 WIB

Kolaborasi Universita Dipenogoro dan BNSP, Optimis Ciptakan Indonesia Kompeten, Menyongsong Indonesia Emas 2045

Rabu, 11 September 2024 - 09:43 WIB

Saat Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Samarinda, Pihak Istana Tanggapi Kabar Adanya Dugaan Pemukulan

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Para Pengurus LSP Politeknik se-Indonesia, Hadir Dalam Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang

Berita Terbaru