KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya, Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya (AK) Persero. (facebook.com/@PT AMKA)

PT Amarta Karya (AK) Persero. (facebook.com/@PT AMKA)

HALLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru di BUMN PT Amarta Karya (AK)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Mereka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Adapun, kedua tersangka tersebut merupakan karyawan PT Amarta Karya (AK) yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep Guntur.

Berdasarkan fakta persidangan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain.

Baca artikel lainnya di sini : Dewan Pembina PSI Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ini yang Dibahas

Sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan.

Dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang.

Baca artikel lainnya di sini : Pengusaha Elon Musk Berada di Bali Hari Minggu, Resmikan Internet Starlink Bersama Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Asep menjelaskan konstruksi perkara ini dimulai dari PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo.

Catur Prabowo adalah Direktur Utama PT AK Persero, mereka diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

“Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero,” ujar Asep.

Kemudian, dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

CV tersebut akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero.

“Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP,” tutur Asep.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selanjutnya, pekerjaan proyek tersebut mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif

Ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna,” kata Asep Guntur.

Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA dan DP,” ucap Asep.

Sebagai informasi, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianekonomi.com dan Mediaagri.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
KIM Disebut Prabowo Subianto Tak Perlu Selenggarakan Seminar-seminar, Lebih Baik Perbaiki Sekolah
Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin
Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:18 WIB

KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:42 WIB

KIM Disebut Prabowo Subianto Tak Perlu Selenggarakan Seminar-seminar, Lebih Baik Perbaiki Sekolah

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:07 WIB

Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Berita Terbaru