HALLOIDN.COM – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menanggapi kabar Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Baca Juga:
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sampaikan Kritik Tajam
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima kabar hal tersenut.
Terkait Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Soal Nasibnya di PDIP, Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma.
Sudah Berstatus Janda, Bintang Sinetron Nadia Vega Tak Mencari Suami Baru: Tapi Membuka Hati
Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain.”
“Kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.**
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.