HALLOIDN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan batu bara.
Di area izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai tersangka.
Di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post, Jelang Pemungutan Suara
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera.
Pertambangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 di Sumatera.
BPK Lakukan Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN)
Dikutip Tambangpost.com, dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
Terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
Baca Juga:
Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara
Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi
“PKN dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk.”
“Dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera.”
“Dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (11/10/2024)
Hendra menekankan urgensi tindak lanjut atas LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Laporan BPK Bisa Ungkap Kerugian Negara/Daerah Akibat Penyimpangan Keuangan
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada BPK.
Untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara,” ucap dia.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Bintangnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.