HALLOIDN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Jakarta, Minggu, 5 Agustus 2023.
Kejagung juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023.”
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru Selain Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
“Dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG,” ungkap Ketut Sumedana.
“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara.”
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kematian Tahanan di Dalam Sel Polresta Kasus Pencabulan, Diduga Dikeroyok Sesama Nap
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
“Dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” sambungnya.
Berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, lanjut Ketut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar:
1. Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”
“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” tuturnya.
“Dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.***