HALLOIDN.COM – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya kabar ada 2 artis terkenal yang terseret kasus korupsi timah.
Kabar itu merebak setelah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menanggapi secara singkat video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).
Ketut Sumedana mengatakan kalaupun nanti ada kalangan artis yang diperiksa, semuanya itu demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
6 Tersangka Dikenai Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang, Termasuk Suparta dan Robert Indaro
“Saya belum dengar itu. Kalau misalnya dari kalangan artis ada, ya lihat saja nanti.”
“Itu semua kepentingan penyidik ya,” ujar Ketut Sumedana seraya menyinggung penyitaan aset para tersangka.
Baca artikel lainnya di sini : Tukar Pendapat Soal Karier dan Pengalaman, Prabowo Subianto Kunjungi PM Malaysia Anwar Ibrahim
Sumedana juga membenarkan artis Sandra Dewi bakal dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Baca Juga:
Presiden Vietnam Puji Prabowo Subianto Sebut dengan Keberanian, Indonesia akan Berkembang Unggul
Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung ditemani seorang laki-laki berbaju batik dan seorang perempuan yang menggunakan blazer abu-abu.
Baca artikel lainnya di sini : Menteri ESDM Arifin Tasrif Sebut Investasi yang Sangat Besar Jadi Pertimbangan Perpanjangan Izin Tambang
Istri Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah, Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, (4/4/2024).
Wanita beranak dua ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 atau kasus korupsi timah dengan tersangka suaminya sendiri.
Baca Juga:
Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara
Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi
“Doain ya semoga lancar,” kata Sandra Dewi dan tersenyum memasuki gedung Kejagung, Kamis (4/4/2024).***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarnews.com dan Harianekonomi.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788