HALLOIDN.COM – Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.
Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI.
Namun hanya Praka RM dari 3 tersangka yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Baca artikel lainnya di sini: Termasuk Anggota Paspamres, 3 Oknum TNI Penganiaya Pemuda Sampai Tewas Dipecat dan Dihukum Berat
“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.
“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” tambahnya.
Baca Juga:
6 Tuntutan Koalisi Ojol Nasional akan Segera Ditindaklanjuti Wakil Menkominfo Angga Raka Prabowo
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda diduga dianiaya oknum Paspampres hingga tewas di Jakarta.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) dan sempat viral di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku berinisial Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Menurut Rafael, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Pomdam Jaya. Dia menyebut oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.
Baca Juga:
Cadangan Pangan Pemerintah Menjadi Instrumen Ketahanan Pangan, BUMN Pangan Sebagai Standby Buyer
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan”.
“Terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas”.
“Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.***