HALLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristianto.
Hasto Kristianto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Rencananya, pemeriksaan Hasto akan berlangsung pada Senin 10 Juni 2024 pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga:
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Pengacara Febri Diansyah Tanggapi Tudingan Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi
KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
“Yang bersangkutan (Hasto Kristianto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ali Fikri.
“Iya dipanggil untuk perkara tersangka HM (Harun Masiku),” tambahnya.
Ali berharap agar Hasto dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada pekan depan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap yangbersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud,” ujar Ali.
Baca Juga:
Termasuk Haji Isam, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Sebelum Dirawat, Paus Fransiskus Sempat Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan dan keberadaannya masih menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah atas pengurusan PAW bagi Harun Masiku.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, CEO Danantara Rosan Roeslani Beberkan Pentingnya Investasi
Ia menerima suap senilai Rp 600 juta dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Harun Masiku diketahui sudah menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron dan akan terus dilakukan pencarian oleh tim Penyidik KPK.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.