JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut teknis permintaan uang kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyidik memeriksa tiga saksi berinisial BT, KL, dan FF pada Selasa (28/05/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan fokus pada prosedur pengajuan izin TKA.
“Kami dalami pengetahuan saksi terkait permintaan uang dari pihak Kemenaker,” ujarnya di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019-2023.
BT diduga mantan PNS Kemenaker bernama Berry Trimadya. KL merupakan sopir mantan pejabat Putri Citra Wahyoe.
Sedangkan FF adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPTKA. KPK menduga suap terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
Baca Juga:
Menjaring Uang Asing Lewat Berita: Strategi Baru Indonesia Melalui Indonomics.com dari IMC
Polisi Selidiki Kematian Tahanan di Dalam Sel Polresta Kasus Pencabulan, Diduga Dikeroyok Sesama Nap
13 Kendaraan Disita KPK dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap
KPK menyita 13 kendaraan dalam penggeledahan 20-23 Mei 2025. Aset yang diamankan terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti transaksi ilegal.
KPK belum merinci nilai ekonomi kendaraan yang disita. Namun, langkah ini memperkuat dugaan aliran dana tidak wajar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka belum diungkap untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
“Kami belum bisa menyebutkan latar belakang tersangka, apakah aparatur atau swasta,” kata Budi. Penyidik masih melacak jaringan dan aliran dana terkait izin TKA.
Modus Permintaan Uang ke Agen TKA Jadi Fokus Penyidikan
KPK mendalami modus permintaan uang dari pejabat Kemenaker ke agen TKA. Dugaan suap terjadi sejak 2019 saat proses pengurusan RPTKA.
Putri Citra Wahyoe, yang pernah menjabat Petugas Saluran Siaga RPTKA, menjadi salah satu pihak terkait.
Posisinya sebagai verifikatur pengesahan RPTKA diduga dimanfaatkan untuk transaksi ilegal.
Fira Firliza (FF) sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha juga diperiksa. Keduanya diduga terlibat dalam prosedur izin yang tidak transparan.
KPK mengumpulkan bukti termasuk dokumen pengajuan izin dan catatan keuangan. Analisis forensik digital juga dilakukan untuk melacak komunikasi tersangka.
Latar Belakang Kasus Suap di Lingkungan Kemenaker
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pungutan liar dalam pengurusan izin TKA.
Penyidik menemukan indikasi gratifikasi dan suap sistematis. Direktorat PPTKA menjadi sorotan karena wewenangnya mengesahkan RPTKA.
Izin ini menjadi syarat utama perusahaan mempekerjakan tenaga asing.
Pola yang terungkap melibatkan “fee tidak resmi” untuk mempercepat proses. Nilainya bervariasi tergantung jenis dan jangka waktu izin.
KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Mekanisme ini diduga berlangsung selama empat tahun sebelum terendus.
Dampak Kasus Suap terhadap Layanan Perizinan Kemenaker
Skandal ini berpotensi mengganggu layanan perizinan TKA di Kemenaker. Asosiasi pengguna jasa TKA mengaku khawatir dengan prosedur yang kini lebih ketat.
“Kami harap KPK membersihkan oknum tanpa mengganggu proses legal,” kata Ketua Asosiasi Pengguna TKA Indonesia.
Di sisi lain, serikat pekerja menyambut baik operasi KPK. Mereka menilai suap izin TKA merugikan tenaga kerja lokal.
“Praktik ini membuka pintu bagi TKA ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja. Kemenaker sendiri berjanji berkoordinasi penuh dengan KPK.
Analisis dan Solusi untuk Mencegah Korupsi Perizinan TKA
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Kemenaker. Sistem perizinan elektronik yang sudah ada ternyata belum cukup.
Dibutuhkan mekanisme checks and balances lebih ketat. Pertama, audit eksternal rutin oleh BPK dan KPK perlu diintensifkan.
Kedua, pelibatan organisasi profesi dalam monitoring proses perizinan. Ketiga, sanksi administratif harus diperberat bagi pelanggar. Terakhir, sistem pelaporan whistleblower perlu diperkuat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik suap dapat diminimalisir.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center