HALLOIDN.COM – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akhirnya buka suara terkait ‘T’ yang disebut-sebut sebagai dalang judi online (Judol).
T rupanya bukan pengendali judi online di Indonesia melainkan sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
T inilah yang disebut Benny Rhamdani melakukan penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan, saat ini banyak WNI yang secara ilegal dipekerjakan untuk judol dan scam online.
Hal ini Benny sampaikan, dalam rapat internal di istana presiden pada beberapa waktu lalu.
“Saya menyampaikan dalam rapat internal di istana karena temanya adalah tema tentang TPPO itu tidak hanya inisial T.”
“Yang saya sampaikan tapi juga ada inisial-inisial lain misal terkait penempatan ilegal ke Singapore,” ujar Benny, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga:
Undangan G7 Terlambat, Prabowo Tetap ke Rusia dan Singapura
Kunjungan Prabowo ke Singapura Diteguhkan dengan Sambutan Kenegaraan
Menjaring Uang Asing Lewat Berita: Strategi Baru Indonesia Melalui Indonomics.com dari IMC
Lebih jauh, ia menerangkan jika saat ini pengendali ke Singapura telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penempatan ilegal ke Singapura ada inisial S/J ini statusnya DPO hingga hari ini.”
“Kemudian, kedua inisial ARO atau AIM, ketiga inisial RS statusnya DPO, kemudia inisial S dan MM,” tutur Benny.
Ia pun telah mengkonfrimasi keberadaan sosok yang disebutkan kepada Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kematian Tahanan di Dalam Sel Polresta Kasus Pencabulan, Diduga Dikeroyok Sesama Nap
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
“Sehingga yang saya sampaikan dalam pertemuan internal di istana itu bersifat informatif, dengan harapan informasi ini tentu ditindaklanjuti.”
“Contoh 5 yang saya sebutkan tadi yang diduga sebagai bandar penempatan ilegal ke Singapura, itu tidak bekerja untuk judi online, bukan,” kata dia.
“Itu kan ditindaklanjuti oleh Pak Mahfud dalam bentuk Pak Mahfud mengirimkan surat agar nama-nama tersebut.”
“Tentu menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan sekitarnya tentu oleh penegak hukum,” tambahnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Baca Juga:
Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.