HALLOUP.COM – Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor dalam kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rencanannya para saksi diklarifikasi hari ini, Selasa 27 Juni 2023.
“Iya (tiga orang pelapor dugaan penistaan agama Panji Gumilang akan diperiksa),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor dalam kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, pemanggilan klarifikasi ketiga saksi dimaksudkan untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun yang Berasal dari Kemenag, Diungkap Gubernur Ridwan Kamil
“Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” ucapnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Baca Juga:
“Kisah Guangdong” di Dalam dan Luar Lapangan pada Ajang Asosiasi Bola Basket Guangdong
Program Tahun Baru Imlek WePlay di Asia Tenggara Tampil di App Store Today dan Today Collection
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa sepintas terdapat dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan video-video yang sudah terunggah atau diupload di berbagai media sosial. Namun pihaknya tidak bisa menyatakan lebih awal.
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan apakah ada atau tidaknya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga:
Furniture China Luncurkan Edisi Bersejarah pada 2026: Desain yang Menciptakan Peluang Bisnis
ICP DAS-BMP Pamerkan Seluruh Inovasi TPU Standar Medis di CMEF dan Medtec Japan 2026
Agus melanjutkan pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun ahli-ahli untuk menentukan adanya unsur pidana dan mengarah untuk penentuan status tersangka.
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” Agus menandaskan.***













