Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. (Dok. Pu.go.id)

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. (Dok. Pu.go.id)

JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diana tiba pukul 09.04 WIB dengan didampingi beberapa stafnya dan mengenakan pakaian serba hitam. Ia tidak memberikan komentar kepada media saat memasuki gedung.

Penyelidikan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sehingga Diana dimintai keterangan bukan sebagai saksi, melainkan sebagai pihak yang dimintai klarifikasi.

“Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Harli.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan adanya penyimpangan dalam pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur kepada Kejati NTT.

Temuan teknis mencakup fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan memadai.

Nilai anggaran proyek tersebut mencapai lebih dari Rp430 miliar.

Kejati NTT Kirim Tim ke Jakarta untuk Pemeriksaan

Kejati NTT mengirim tim ke Jakarta untuk memeriksa Diana Kusumastuti terkait kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung karena Diana tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya di Kupang pada 21 Mei 2025.

“Tim ke Jakarta, tujuannya untuk meminta keterangan dari Wamen PU,” kata Raka.

Ia menegaskan bahwa status Diana dalam kasus ini bukan sebagai saksi, melainkan sebagai pihak yang dimintai keterangan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Pemeriksaan ini juga mencakup permintaan dokumen-dokumen terkait pembangunan rumah eks pejuang di Kupang, NTT, tahun anggaran 2022–2024.

Surat permintaan keterangan dari Kejati NTT nomor B-2134/N.3/Fd.1/05/2025 telah dikirimkan sebelumnya, dengan tembusan ke Jaksa Agung, Jampidsus, Jamwas, hingga Asisten Pengawasan Kejati NTT.

Proyek Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur Tahun Anggaran 2022–2024

Proyek pembangunan rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur dilaksanakan pada tahun anggaran 2022–2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp430 miliar.

Tujuan proyek ini adalah menyediakan hunian layak bagi para eks pejuang yang kini menetap di Nusa Tenggara Timur.

Namun, laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian PKP mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Temuan mencakup fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, serta pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai.

Penyimpangan ini memicu penyelidikan oleh Kejati NTT untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti sebagai pejabat terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Kejaksaan Agung dan Kejati NTT Terus Mendalami Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihak Kejati NTT juga menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Sementara itu, Diana Kusumastuti belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ini.

Pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan oleh Kejati NTT untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proyek Pemerintah

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pengawasan yang ketat dan pelaporan yang jujur sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemeriksaan terhadap pejabat terkait, seperti Diana Kusumastuti, merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa proyek dijalankan sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Masyarakat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang tepat demi keadilan dan kepentingan publik.

Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi dalam setiap proyek untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama
Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa
Eks Pegawai Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan RPTKA 2019-2023
Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi
KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
Jokowi Klarifikasi Ijazah di Bareskrim Polri, Mengaku Sedih tapi Siap Hadapi Proses Hukum Sampai Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:37 WIB

Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Rp430 Miliar Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

Seluruh ABK Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka, Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Jalin 21 Kesepakatan untuk Masa Depan Bersama

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:34 WIB

Kasus Chromebook Kemendikbud, Dua Eks Stafsus Diperiksa dan Nadiem Makarim Terancam Diperiksa

Berita Terbaru