HALLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron
Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin.
Baca Juga:
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Rel Angka dan Asa: Pendapatan KAI Tembus Rp35,9 Triliun
Stok Beras 4 Juta Ton, Inflasi Pangan Terkendali 2,31 Persen
Karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.
“Hanya soal prosedur,” ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
4 Bahan Dapur Ampuh Samarkan Pigmentasi Bibir Secara Alami
Senyum Cerah di Tengah Tren Minum Kopi: Tiga Pasta Gigi Pilihan
Lanjutkan Kesuksesan 2024, Program SPHP Jagung Kembali Digulirkan
Para tersangka tersebut adalah:
1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)
3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)
5. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
6. Sugeng Wahyudi (YUD)
7. Andi Susanto (AND).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Baca Juga:
Inovasi PEPC Pacu Ekonomi Hijau lewat Agrosilvopastura
Pariwisata Jadi Jalur Gelap Baru Kartel Narkoba Internasional di Indonesia
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.