HALLOUP.COM – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memastikan tidak ada prajurit kebal hukum.
“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel lainnya di sini: Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pengadaan di Basarnas
Oleh karena itu, Kresno Buntoro. menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.
Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil.
“Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” kata Kresno Buntoro menegaskan.
Baca Juga:
Bingung Mau Invetasi Crypto? Ini Langkah untuk Pemula
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Walaupun demikian, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dilakukan oleh perangkat hukum militer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga:
Stok Beras 4 Juta Ton, Inflasi Pangan Terkendali 2,31 Persen
4 Bahan Dapur Ampuh Samarkan Pigmentasi Bibir Secara Alami
Senyum Cerah di Tengah Tren Minum Kopi: Tiga Pasta Gigi Pilihan
Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil.
Sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik.
Kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.
“Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung.”
“Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno Buntoro.
Baca Juga:
Lanjutkan Kesuksesan 2024, Program SPHP Jagung Kembali Digulirkan
Inovasi PEPC Pacu Ekonomi Hijau lewat Agrosilvopastura
Pariwisata Jadi Jalur Gelap Baru Kartel Narkoba Internasional di Indonesia
Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, ada dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).
“Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123,” kata Kresno Buntoro.
KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka, buka suara terkait penetapan itu.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyalahi prosedur.
Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 dilakukan bersama:
1. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko
2. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit,
3. Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo,
4. Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.***
















