HALLOUP.COM – Mahkamah Konstitusi angķat bicara soal dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto, Ini Respons Kepala PCO Hasan Nasbi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).
Baca artikel menarik lainnya di sini: MK Diminta Lakukan Investigasi Soal Kebocoran Putusan Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai
Baca Juga:
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Hanya Mampu Produksi Beras 50% dari Kebutuhan Nasionalnya, Mentan Malaysia Minta Bantuan Indonesia
Bukan Ridwan Kamil, Pria Bernama Revelino Tuwaswey Ini Mengaku Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariama
“Dibahas saja belum,” ujar Jubir MK) Fajar Laksono, sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin, 29 Mei 2023.
Fajar Laksono menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, tutur Fajar Laksono, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar Laksono.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.
Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.
Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.